Rabu, 09 Oktober 2013

BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
  • Jenis – Jenis Badan Usaha
-          Koperasi
-          Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
-          Perjan
-          Perum
-          Persero
-          Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
-          Perusahaan persekutuan
-          Firma (Fa)
-          Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
-          Perseroan terbatas (PT)
-          Yayasan

  1. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
-            Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-            Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-            Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-            Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

  1. Tujuan dan Nilai Koperasi
-            Memaksimumkan Keuntungan
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan koperasi adalah untuk mencapai keuntungan yang maksimum. Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri.

-            Memaksimumkan Nilai Perusahaaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.

-            Meminimumkan Biaya
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

  1. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

  1. Keterbatasan Teori Perusahaan
-            Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.

-            Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak demikian

-            Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

  1. Teori Laba
    1. Risk-Bearing Theory of Profit
Laba ekonomi dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
  1. Frictional Theory of Profit
Laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
  1. Monopoly Theory of Profit
Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi  output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
  1. Innovatioan Theory of Profit.
Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.
  1. Managerial Efficieny Theory of Profit.
Bila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi jangka panjang, perusahaan yang lebih efisien  dari rata rata perusahaan tersebut akan memperoleh laba ekonomi.

  1. Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai  realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu.
-       Laba Bisnis dan Laba Ekonomi
Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit.
Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam prosees produksi.
  • Gaji yang dapat diperoleh oleh pengusaha/pemilik yang dapat diperoleh dari  orang / pihak lain yang setara.
  • Pendapatan/return yang dapat diperoleh dari investasi modalnya, menyewakan tanahnya atau pendapatan dari input yang lain.
Laba ekonomi ini penting agar keputusan investasinya  benar.

  1. Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi
-       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
-       Owners : menanamkan modal investasi
-       Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-       Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

  • Kegiatan Usaha
-       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-       Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
-       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

  • Permodalan Koperasi
-       UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-       Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-       Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar