Pemodalan Koperasi
8.1 Arti Modal Koperasi
Merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri
dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
8.2 Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman (
debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga
lainnya, serta sumber lain yang sah
8.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU
No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran
dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
sumber :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar