I.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain,
misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang
akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
Yaitu
orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan.Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b. Akuntan
Publik
Yaitu
orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi
perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa
pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan
keuangan.
c. Akuntan
Pemerintah
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan
Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan
Pendidik
Merupakan
orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.Misalnya dosen dan
guru mata pelajaran akuntansi.
Etika
Profesi Akuntan
Etika
merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
- Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
- Memberikan pelayanan dan
menghormati kepercayaan publik.
- Memiliki integritas tinggi
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Menjunjung sikap obyektif dan
bebas dari kepentingan pihak tertentu.
- Melaksanakan tugas dengan
kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
- Menjaga kerahasiaan informasi
dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi dan menjauhi
tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2.
Ekspetasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi.Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi
publik terhadap peran akuntan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
·
Integritas
: Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama
:Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi
:Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
·
Simplisita
:Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Menurut
Agoes (2004) ada dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP), yaitu:
- Jika tidak diaudit ada
kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang
disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh
pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan.
- Jika laporan keuangan sudah
diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
dari KAP.
Ini
berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji
material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang berlaku umum di Indonesia.Laporan keuangan yang mengandung salah saji
material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan
sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar
dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
III.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
a.
Kode Prilaku Profesional
Dalam hal
etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan
dalam bentuk aturan khusus.Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik.Kode etik
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan
kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas.Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika
profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut
kepentingan masyarakat luas.
Seorang
auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi
standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
-
prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis
yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
-
peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan
sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
-
inteprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi
harus memahaminya, dan
-
ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang
teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor
dibayar oleh kliennya.
b.
Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
1. IFAC
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut
:
-
Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya
dalam hubungan profesional dan bisnis.
-
Objektivitas
Seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan,
atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
-
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang
akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa
menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
-
Kerahasiaan
Seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan.Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para
akuntan professional atau pihak ketiga.
-
Perilaku Profesional
Seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2. AICPA
Prinsip-prinsip
menurut AICPA, yaitu:
-
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
-
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section
53, article II)
-
Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi. (section 54, article III)
-
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
-
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota. (section 56, article V)
-
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3. IAI
Prinsip-prinsip
etika dalam kode etik IAI yaitu:
-
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
-
Kepentingan Umum (Publik)
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaaan public, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
-
Integritas
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi dan teknik yang paling mutakhir.
-
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
-
Prilaku Profesional
Setiap
anggota harus berprilaku profesional yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
-
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan
kehati-hatian, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan integritas dan
objektivitas.
c.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
DAFTAR
PUSTAKA
IAI,
Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Sukrisno
Agus & I cenik Ardana.2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta:
Salemba Empat.
Isnanto,
R. Rizal. 2009. Buku ajar etika profesi. Semarang:
Universitas Diponegoro.
Murtanto
dan Marini (2003).Presepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa
dan Mahasiswi Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan,
Prosiding Simposium Nasional Acconting VI