Senin, 19 Oktober 2015

TEORI ETIKA DAN PROFESI



I. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan  atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga  sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan. 
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa  keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut: 
  • Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. 
  • Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. 
  • Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. 
  • Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. 
  • Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien. 
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. 
  • Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2. Ekspetasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan.

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
·         Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
·         Kerjasama :Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·         Inovasi :Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·         Simplisita :Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu:
  1. Jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan.
  2. Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP.
Ini berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
III. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
a. Kode Prilaku Profesional
Dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus.Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik.Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Seorang auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
-          prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
-          peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
-          inteprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya, dan
-          ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya.
b. Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
1. IFAC
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
-          Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
-          Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
-          Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
-          Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
-          Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2. AICPA
Prinsip-prinsip menurut AICPA, yaitu:
-          Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
-          Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
-          Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
-          Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
-          Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
-          Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3. IAI
Prinsip-prinsip etika dalam kode etik IAI yaitu:
-          Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-          Kepentingan Umum (Publik)
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-          Integritas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-          Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-          Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi dan teknik yang paling mutakhir.
-          Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-          Prilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku profesional yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
-          Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan kehati-hatian, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan integritas dan objektivitas.
c. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
DAFTAR PUSTAKA
 IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Sukrisno Agus & I cenik Ardana.2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang:  Universitas Diponegoro.
Murtanto dan Marini (2003).Presepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa dan Mahasiswi Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan, Prosiding Simposium Nasional Acconting VI